AD/ART Dharmayukti

ANGGARAN DASAR DHARMAYUKTI KARINI

PEMBUKAAN

Bahwa selama ini di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia terdapat berbagai Organisasi dan Perkumpulan Wanita yang masing-masing mempunyai program dan menjalankan Organisasi serta programnya secara sendiri-sendiri.

Bahwa di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 18 Februari 2002 dengan Surat Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/07/SK/II/2002 telah terbentuk Organisasi Wanita dengan nama Dharmayukti Karini MARI, yaitu Organisasi Wanita yang mempunyai kegiatan sosial di luar kedinasan bagi segenap unsur kewanitaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bahwa 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sampai saat ini belum ada organisasi wanita yang terintegrasi dan terpadu. Organisasi wanita yang ada, mempunyai program dan kegiatan sendiri-sendiri baik di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan dan mendayagunakan berbagai macam Organisasi dan Perkumpulan tersebut serta dalam rangka menyongsong terselenggaranya pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman oleh 4 (empat) lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu atap) dan untuk menunjang tugas kedinasan maka kami ibu-ibu dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 4 (empat) lingkungan Peradilan se Indonesia merasa terpanggil dan memandang perlu untuk membentuk 1 (satu) Organisasi bersama agar terjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan serta untuk menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.

Bahwa atas dasar pemikiran tersebut diperlukan adanya1 (satu) wadah organisasi yang dapat mempererat rasa kekeluargaan tersebut dan dengan ini disusunlah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama : ”DHARMAYUKTI KARINI” yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 September 2002 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 2

  1. Visi : Terwujudnya satu Organisasi yang dapat mempersatukan ibu-ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia.
  2. Misi :
    1. Menjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.
    2. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
    3. Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.

BAB III

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

  1. DHARMAYUKTI KARINI berazaskan Pancasila
  2. Dharmayukti Karini bertujuan :
    1. Memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan Keluarga Besar Badan-badan Peradilan.
    2. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota beserta keluarga.
    3. Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

  1. Anggota Dharmayukti Karini terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Biasa adalah :
    1. Isteri para Hakim Agung, Hakim Tinggi dan HakimTingkat Pertama.
    2. Isteri para Pejabat Struktural.
    3. Isteri para Hakim Yustisial.
    4. Isteri para Pejabat Fungsional.
    5. Isteri para Karyawan.
    6. Karyawan.

(3) Anggota Luar Biasa adalah :

a) Para Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama Wanita.

b) Para Pejabat Struktural Wanita.

c) Para Hakim Yustisial Wanita.

d) Para Pejabat Fungsional Wanita.

e) Anggota Biasa yang suaminya sudah memasuki masa purnabakti dengan persyaratan harus mendaftarkan diri secara resmi melalui Pengurus Cabang Dharmayukti Karini setempat

f) Anggota Luar Biasa pada point a, b, c dan d yang memasuki masa purnabakti dengan persyaratan harus mendaftarkan diri secara resmi melalui Pengurus Dharmayukti Karini setempat.

(4) Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang berada di luar ketentuan ayat (2) dan ayat (3) yang diangkat berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Dharmayukti Karini atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap Dharmayukti Karini.

Pasal 5

Hak dan kewajiban anggota Dharmayukti Karini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Dharmayukti Karini.

BAB V

KEGIATAN

Pasal 6

(1) Organisasi Dharmayukti Karini mempunyai dan melaksanakan kegiatan di bidang :

a) Organisasi.

b) Pendidikan.

c) Ekonomi.

d) Sosial Budaya.

(2) Setiap bidang kegiatan dapat dibentuk unit tersendiri sesuai dengan kebutuhan bidang masing-masing.

BAB VI

POKOK-POKOK ORGANISASI

Pasal 7

Pusat, Daerah, Cabang

  1. Wilayah Kekuasaan Pusat meliputi seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  2. Wilayah Kekuasaan Daerah meliputi Wilayah Provinsi yang dipimpin oleh Pengurus Daerah yang

berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

  1. Pada Mahkamah Agung status kepengurusan setingkat dengan Pengurus Daerah.
  2. Wilayah Kekuasaan Cabang meliputi Wilayah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Pengurus Cabang dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
  3. Pada Pengadilan Tingkat Banding status kepengurusannya setingkat dengan Pengurus Cabang.
  4. Untuk memudahkan komunikasi antar Pengurus Daerah, dibentuk Koordinator Wilayah.
  5. Untuk memudahkan komunikasi antar pengurus Cabang, dibentuk Koordinator Cabang.

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 8

(1) Pengurus Pusat terdiri dari :

a) Seorang Ketua Umum.

b) 4 (empat) Orang Ketua.

c) Seorang Sekretaris Umum.

d) 4 (empat) Orang Sekretaris.

e) Seorang Bendahara Umum.

f) 1 (satu) Orang Bendahara.

g) Beberapa Biro.

h) Beberapa Koordinator Wilayah.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Pelindung Dharmayukti Karini.

(3) Isteri Ketua Mahkamah Agung adalah Ketua Umum Dharmayukti Karini.

(4) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas jalannya Organisasi dan berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 9

(1) Pengurus Daerah terdiri dari :

a) 1 (satu) Orang Ketua.

b) 2 (dua) Orang Wakil Ketua atau 4 (empat) Orang Wakil Ketua.

c) 1 (satu) Orang Sekretaris.

d) 2 (dua) Orang Wakil Sekretaris.

e) 1 (satu) Orang Bendahara.

f) 1 (satu) Orang Wakil Bendahara.

g) Beberapa Bidang.

h) Beberapa Koordinator Cabang.

(2) Ketua dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Pelindung Dharmayukti Karini Provinsi.

(4) Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atas jalannya Organisasi.

Pasal 10

(1) Pengurus Cabang terdiri dari :

a) 1 (satu) Orang Ketua.

b) 2 (dua) Orang Wakil Ketua atau 4 (empat) Orang Wakil Ketua.

c) 1 (satu) Orang Sekretaris.

d) 2 (dua) Orang Wakil Sekretaris.

e)1 (satu) Orang Bendahara.

f) 1 (satu) Orang Wakil Bendahara.

g) Beberapa Seksi.

(2)  Ketua Pengadilan Tingkat pertama adalah Pelindung Dharmayukti Karini Kota/Kabupaten.

(3) Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah Pelindung Dharmayukti Karini Tingkat Cabang pada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.

(4)  Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang atas jalannya Organisasi.

Pasal 11

  1. Kedudukan Koordinator Wilayah, ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    1. Korwil I       : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi Sumatera Utara.
    2. Korwil II       : berkedudukan di Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI.
    3. Korwil III      : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi DKI Jakarta.
    4. Korwil IV     : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Timur.
    5. Korwil V      : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi Kalimantan Selatan
    6. Korwil VI     : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Selatan
    7. Korwil VII    : berkedudukan di Dharmayukti Karini Provinsi Papua.
    8. Kedudukan Koordinator Cabang, ditentukan oleh Pengurus Daerah.

BAB VIII

ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 12

Alat kelengkapan Organisasi terdiri dari :

(1) Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Daerah.

(3) Musyawarah Cabang.

Pasal 13

  1. Musyawarah Nasional adalah Kekuasaan Tertinggi dalam Organisasi Dharmayukti Karini.
  2. Musyawarah Nasional diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pengurus Pusat.
  3. Dalam keadaan yang mendesak atas permintaan dan persetujuan lebih dari separuh jumlah Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
  4. Musyawarah Nasional adalah sah jika dihadiri oleh utusan-utusan Daerah yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah.

Pasal 14

  1. Musyawarah Daerah diselenggarakan tiap 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah diikuti oleh seluruh Pengurus Daerah dan utusan-utusan dari setiap Cabang.
  3. Musyawarah Daerah sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang.

Pasal 15

  1. Musyawarah Cabang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Musyawarah Cabang diikuti oleh seluruh Anggota Cabang.
  3. Musyawarah Cabang sah apabila diikuti sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah seluruh Anggota Cabang.

BAB IX

KEKAYAAN

Pasal 16

Kekayaan Dharmayukti Karini diperoleh dari :

  1. Uang Iuran.
  2. Sumbangan/Donatur.
  3. Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Anggaran Dasar dapat diubah atas dasar musyawarah dan mufakat atau apabila tidak dapat dicapai mufakat, keputusan ditentukan dengan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Daerah.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 18

  1. Dharmayukti Karini hanya dapat dibubarkan dengan Putusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu atas dasar musyawarah dan mufakat atau apabila tidak mencapai mufakat, keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir setelah berkonsultasi dengan Pelindung.
  2. Musyawarah Nasional memutuskan tentang penggunaan kekayaan Dharmayukti Karini karena pembubaran berdasarkan Ayat (1).

BAB XII

PENUTUP

Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau terdapat perbedaan penafsiran, masalah ini diputus oleh Pengurus Pusat dengan mempertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional berikutnya.
  3. Anggaran Dasar Dharmayukti Karini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DHARMAYUKTI KARINI

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Seseorang dapat diterima menjadi Anggota Kehormatan berdasarkan Keputusan Musyawarah nasional atas usul dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat.

Penerimaan sebagai Anggota Kehormatan segera diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pengurus Pusat dengan tembusan kepada Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang yang mengusulkannya.

Pasal 2

Setiap Anggota berhak :

(1) Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.

(2) Memberikan pendapat, usul dan saran.

(3) Mengusulkan dan diusulkan, serta memilih dan dipilih sebagai Pengurus.

(4) Setiap Anggota mempunyai suara yang sama dalam Musyawarah Cabang dan dapat dipilih untuk menduduki suatu jawaban dalam rangka Pengurus Cabang.

Pasal 3

Setiap Anggota berkewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh ketentuan-ketentuan Organisasi dan keputusan – keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Membantu Pengurus melaksanakan tugas Organisasi.
  3. Memperjuangkan kepentingan Organisasi.
  4. Mencegah setiap usaha/tindakan yang merugikan kepentingan Organisasi.
  5. Membayar Iuran.

Pasal 4

Anggota kehormatan dapat menjadi Narasumber dalam berbagai pembahasan dan pemikiran tentang kemajuan organisasi (misalnya : MUNAS, RAKERNAS, Seminar, Lokakarya) serta membina, mengarahkan dan menjaga kehormatan Organisasi.

Pasal 5

Keanggotaan Dharmayukti Karini berakhir apabila :

(1) Anggota meninggal dunia.

(2) Suami atau yang bersangkutan memasuki masa Purnabakti.

(3) Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 6

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban membayar iuran dengan rincian :

(1) Golongan I dan II                             Rp.   500,-

(2) Golongan III Non Jabatan              Rp.1.000,-

(3) Eselon V                                            Rp.1.500,-

(4) Eselon IV dan III                               Rp.2.500,-

(5) Hakim Tingkat Pertama                 Rp.5.000,-

(6) Hakim Tingkat Banding                  Rp.7.000,-

(7) Eselon II                                            Rp.7.000,-

(8) Eselon I                                             Rp.8.000,-

(9) Hakim Agung                                   Rp.10.000,-

(10) Pimpinan Mahkamah Agung      Rp.15.000,-

BAB II

MUSYAWARAH NASIONAL, DAERAH DAN CABANG

Pasal 7

  1. Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap Daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya.
  2. Utusan Daerah terdiri unsur Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang ditetapkan oleh rapat Pengurus Daerah.
  3. Pemberitahuan untuk mengikuti Musyawarah Nasional dilakukan oleh Pengurus Pusat, kepada Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan. Dalam surat pemberitahuan disebutkan pula hal-hal yang akan dibicarakan.
  4. Tata Tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat bersama –sama dengan utusan – utusan Daerah yang mengikuti Musyawarah Nasional.
  5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh Peserta Musyawarah Nasional. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
  6. Setiap Keputusan Musyawarah Nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 8

  1. Dalam Musyawarah Nasional Ketua Umum membentuk Tim Formatur dengan anggota berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk menyusun Personalia Pengurus Pusat.
  2. Ketua Umum sekaligus sebagai Ketua tim Formatur.

Pasal 9

  1. Musyawarah Daerah memilih Ketua yang sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur.
  2. Musyawarah Daerah memilih anggota Tim Formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk menyusun Personalia Pengurus Daerah.
  3. Tata Tertib Musyawarah Daerah dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan menurut ketentuan masing-masing Daerah.

Pasal 10

  1. Musyawarah Cabang memilih Ketua yang sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur.
  2. Musyawarah Cabang memilih anggota Tim Formatur sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk menyusun Personalia Pengurus Cabang.
  3. Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan menurut ketentuan Cabang yang bersangkutan.

Pasal 11

  1. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun. Apabila dalam 3 (tiga) tahun belum dilaksanakan Musyawarah Nasional, maka masa bakti diperpanjang sampai dengan pemilihan Pengurus Pusat yang barudalam Musyawarah Nasional.
  2. Pengurus Daerah dipilih setiap 3 (tiga) tahun dalam Musyawarah Daerah, apabila Musyawarah Daerah belum dilaksanakan, maka masa bakti diperpanjang sampai terbentuknya Pengurus baru dalam Musyawarah Daerah.
  3. Pengurus Cabang dipilih setiap 3 (tiga) tahun dalam Musyawarah Cabang, apabila Musyawarah Cabang belum dilaksanakan, maka masa bakti diperpanjang sampai terbentuknya Pengurus baru dalam Musyawarah Cabang.
  4. Pengisian Pengurus Antar Waktu karena adanya lowongan/kekosongan dan atau tidak lengkapnya pengurus dalam suatu kepengurusan baik Pengurus Pusat, Daerah maupun Cabang akan diisi berdasarkan pemilihan secara musyawarah dalam rapat pengurus masing-masing.

BAB III

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PELINDUNG

Pasal 12

Pelindung bertugas untuk melindungi, membina dan member nasehat kepada para Pengurus/Anggota Dharmayukti Karini untuk mencapai tujuan Organisasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

BAB IV

KEKAYAAN

Pasal 13

(1) 15% (lima belas persen) dari iuran bulanan yang diterima oleh Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat.

(2) 25% (dua puluh lima persen) dari iuran bulanan yang diterima oleh Cabang diserahkan kepada Pengurus Daerah.

(3) 60% (enam puluh persen) dari iuran bulanan yang diterima oleh Cabang dikelola oleh Pengurus Cabang.

BAB V

LAMBANG

Pasal 14

(1) Lambang Dharmayukti Karini berbentuk :

a)  Oval (bulat telur), mempunyai 2 (dua) garis lingkar berwarna hijau dan berlatar dasar kuning.

b) Bertuliskan melengkung DHARMAYUKTI pada bagian atas dan KARINI pada bagian bawah,berwarna hijau.

c) Ditengahnya terdapat lingkaran berwarna hijau disisipi melingkar oleh 1 (satu) garis pinggir berwarna kuning, didalamnya terdapat setangkai bunga teratai mekar dan 2 (dua) kuncup bungateratai serta 2 (dua) daun teratai, yang berdiri tegak di atas 4 (empat) riak air yang bergelombang.

 

(2) Lambang Dharmayukti Karini menggambarkan :

a) Bunga teratai             :

– Merupakan symbol/lambang kesucian dimanapun berada tetap indah dan menarik.

– Dari bunga sampai akar memiliki berbagai khasiat.

– Teratai tumbuh subur di air, terutama yang terkena cahaya matahari.

Anggota Dharmayukti Karini dimanapun dan dalam situasi apapun harus menjadi teladan/panutan bagi masyarakat sekitarnya.

b) Lima Batang Teratai : menggambarkan Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai  Azas Organisasi.

c) Empat Riak Air          : melambangkan 4 (empat) lingkungan Peradilan (Umum, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer).

d) Bunga Mekar dan Kuncup : melambangkan harapan dan kesinambungan generasi ke generasi,selalu ada pengkaderan di dalam Organisasi (regenerasi).

e) Dua Daun mengarah ke atas sebagai penyangga : lambang keharmonisan rumah tangga.

f) Warna Hijau menggambarkan Dharmayukti Karini sebagai bagian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hijau adalan Lambang Peradilan.

g) Warna Kuning : menggambarkan Keagungan.

 

(3) Arti Dharmayukti Karini adalah wanita yang memiliki keutamaan dalam hal kejujuran, kebenaran dan

keadilan.

BAB VI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

 

Bulletin Dharmayukti Karini

PROVINSI SUMATERA SELATAN

BULLETIN

DHARMAYUKTI KARINI PROVINSI JAMBI

Discover WordPress

A daily selection of the best content published on WordPress, collected for you by humans who love to read.

The Daily Post

The Art and Craft of Blogging

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.